SISTEM
PEMBIAYAAN DI FKTP
Disusun Oleh :
1. Anindya Wahyuning Putri( 195004 )
2. Brama Wahanata( 195008)
3. Risma Kartika Putri(
195030 )
4. Yolanda Saputri( 195040 )
5. Arif Wicaksono(195049)
6. Cahyaning Ayu P( 195050 )
7. Maya Setyo Wulandari(
195067 )
8. Nanda Rizky A.P( 195068 )
9. Vanida ( 195083 )
Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan
Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS
dr. Soepraoen
Tahun Akademik 2021/2022
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Sistem Pembiayaan Kesehatan”
Dalam
menyusun makalah ini kami banyak di bantu oleh Dosen Mata Kuliah maupun dengan
teman satu kelompok kami, untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada pihak
yang telah terlibat dalam penulisan Makalah
ini, baik secara langsung atau pun tidak langsung.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh
sebab itu kami meminta saran dan masukan
dari teman-teman dan Dosen, yang sifatnya membangun, terutama dari
pembaca sangat kami harapkan sarannya jika ada kekurangan makalah ini kami dapat melakukan perbaikan
makalah ini, terimakasih.
Malang, 14 September 2021
Penulis
DAFTAR ISI
2.1 Definisi
Pembiayaan Kesehatan
2.2 MODEL
SISTEM PEMBIAYAAN di FKTP
BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Pembiayaan
kesehatan merupakan jumlah dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan
dan atau memanfaatkan upaya kesehatan yang diperlukan perorangan, keluarga,
kelompok, dan masyarakat. Di Indonesia saat ini untuk pelayanan kesehatan telah
memasuki era pembiayaan jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosisal ( BPJS) sebagai penyelenggaraanya ( Rahmiyati, 2021)
Menurut
undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
bertujuan untuk menjamin adanya aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan. Di
dalamnya memiliki beberapa ketentuan mengenai jaminan kesehatan yang
diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Sebagai amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka
terhitung mulai 1 Januari 2014 dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan yang merupakan perubahan bentuk dari PT Asuransi Kesehatan
(ASKES) yang ditugaskan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial di bidang
kesehatan
Penyelengaraan
pelayanan kesehatan di era JKN meliputi semua fasilitas kesehatan yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan berupa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Widiastuti, 2014). FKTP adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan,
dari mulai promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Dalam hal ini adalah Puskesmas, klinik dan dokter praktek
perorangan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan
pelayanan kepada peserta JKN.
Pemilihan
metode pembayaran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan salah
satu aspek penting dalam sistem pembiayaan kesehatan. Pembayaran kepada
provider dapat dilakukan secara prospektif dan retrospektif. Dari perspektif
kontrol biaya, pembayaran prospektif seperti kapitasi untuk pelayanan Rawat
Jalan Tingkat Pertama (RJTP) relatif menguntungkan dibandingkan retrospektif.
Nilai standar tarif yang rasional dan cara pembayaran yang baik dan tertib
serta nilai standar tarif yang rasional merupakan salah satu faktor yang
menentukan keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN). Kebijakan tarif pelayanan dan cara pembayaran juga diharapkan akan
berdampak pada mutu pelayanan, kepuasan peserta dan stabilitas keuangan JKN
pada masa mendatang. Idealnya dalam penetapan besaran kapitasi harus ada kesepakatan
dan kesamaan persepsi di antara para pelaku JKN dalam penghitungan biaya
kapitasi. Peserta program JKN yang kini melebihi angka 172.6 juta juga
memberikan potensi pasar signifikan. Kondisi ini akan berimplikasi terhadap
pendapatan fasilitas kesehatan yang kini didominasi dari pasien JKN. Posisi
tawar BPJS Kesehatan dengan provider perlu dioptimalkan. Jika semua penduduk
Indonesia dijamin dalam program JKSJSN maka tidak mustahil lebih dari 90 persen
share pendapatan faskes akan dapat diperoleh dari pasien JKN. Ini merupakan
peluang yang luar biasa bagi BPJS Kesehatan untuk bisa mengontrol kemungkinan
perilaku moral hazard dari sisi provider. Selain itu juga akan meningkatkan
posisi tawar BPJS Kesehatan terhadap provider. Untuk merespon sejumlah isu
sebagaimana penjelasan di atas, diperlukan studi untuk memperoleh model
pembayaran provider yang efektif dan efisien bagi FKTP. BPJS Kesehatan perlu
mengetahui dan memahami tentang biaya riil layanan di RJTP sebagai dasar untuk
melakukan evaluasi dan penghitungan besaran biaya kapitasi di FKTP
1.3 Rumusan Masalah
1.3.1
Apa Definisi dari Pembiayaan Kesehatan ?
1.3.2
Apa saja Sumber Biaya Kesehatan ?
1.3.3
Apa aja Macam Biaya Kesehatan ?
1.3.4
Apa saja Syarat Pokok dan Fungsi Pembiayaan Kesehatan
?
1.3.5
Bagaimana Sistem Pembiayaan di Puskesmas ?
1.4 Tujuan
1.4.1
Untuk Mengetahui Definisi dari Pembiayaan Kesehatan
1.4.2
Untuk Mengetahui Sumber Biaya Kesehatan
1.4.3
Untuk Mengetahui Macam Biaya Kesehatan
1.4.4
Untuk Mengetahui Syarat Pokok dan Fungsi Pembiayaan Kesehatan
1.4.5
Untuk Mengetahui Sistem Pembiayaan di Puskesmas
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pembiayaan
Kesehatan
A. Definisi
Pembiayaan Kesehatan
Sub system pembiayaan kesehatan merupakan salah satu
bidang ilmu dari ekonomi kesehatan (health economy). Yang dimaksud dengan biaya
kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan
atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan,
keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari batasan ini segera terlihat bahwa biaya
kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni :
1. Penyedia Pelayanan Kesehatan
Yang dimaksud
dengan biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan (health provider) adalah
besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya
kesehatan. Dengan pengertian yang seperti ini tampak bahwa kesehatan dari sudut
penyedia pelayanan adalah persoalan utama pemerintah dan atau pun pihak swasta,
yakni pihak-pihak yang akan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2. Pemakai Jasa Pelayanan
Yang dimaksud
dengan biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa pelayanan (health consumer)
adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa
pelayanan. Berbeda dengan pengertian pertama, maka biaya kesehatan di sini
menjadi persoalan utama para pemakai jasa pelayanan. Dalam batas-batas
tertentu, pemerintah juga turut mempersoalkannya, yakni dalam rangka
terjaminnya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang
membutuhkannya.
Di samping itu,
karena di setiap negara selalu ditemukan peranan pemerintah, maka dalam
memperhitungkan jumlah dana yang beredar di sektor pemerintah. Tetapi karena
pada upaya kesehatan pemerintah selalu ditemukan adanya subsidi, maka cara
perhitungan yang dipergunakan tidaklah sama. Total biaya kesehatan dari sektor
pemerintah tidak dihitung dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh para pemakai
jasa, dan karena itu merupakan pendapatan (income) pemerintah, melainkan dari
besarnya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah (expenses) untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
B. Sumber
Biaya Kesehatan
Telah kita ketahui bersama bahwa sumber pembiayaan
untuk penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan melibatkan dua pihak utama yaitu
pemerintah (public) dan swasta (private). Kini masih diperdebatkan apakah
kesehatan itu sebenarnya barang public atau private mengingat bahwa
fasilitas-fasilitas kesehatan yang dipegang oleh pihak swasta (private)
cenderung bersifat komersil. Di sebagian besar wilayah Indonesia, sektor swasta
mendominasi penyediaan fasilitas kesehatan, lebih dari setengah rumah sakit
yang tersedia merupakan rumah sakit swasta, dan sekitar 30-50 persen segala
bentuk pelayanan kesehatan diberikan oleh pihak swasta (satu dekade yang lalu
hanya sekitar 10 persen). Hal ini tentunya akan menjadi kendala terutama bagi
masyarakat golongan menengah ke bawah. Tingginya biaya kesehatan yang harus
dikeluarkan jika menggunakan fasilitas-fasilitas kesehatan swasta tidak
sebanding dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia yang
tergolong menengah ke bawah.
Sumber biaya kesehatan tidaklah sama antara satu
negara dengan negara lain. Secara umum sumber biaya kesehatan dapat dibedakan
sebagai berikut :
1.
Sumber
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dan Model Pembayaran
Sumber Pembiayaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Model Pembayaran
Pemerintah Pajak Langsung Individu (Pajak Pribadi dan Pajak
Pemilikan Proprerti) Pembayaran melalui
penarikan pajak dari wajib pajak (pajak penghasilan).
Pajak
Langsung dari pendapatan perusahaan Pembayaran
melalui pemotongan keuntungan perusahaan sebagai pemasukan negara dari pajak
perusahaan
Pajak
Tidak Langsung seperti, Pajak Penjualan barang, dan Pajak pertambahan nilai. Pembayaran melalui pemotongan pajak
atas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat
Pihak Ke-tiga Asuransi sosial bagi tenaga kerja pemerintah, swasta
dan perusahaan Pembayaran
melalui pemotongan gaji untuk premi asuransi
Asuransi
komersial bagi tenaga kerja pemerintah, swasta, dan perusahaan Pembayaran langsung dengan memotong
gaji karyawan
Masyarakat Asuransi Swasta Komersial dan Pembiayaan Tunai Melalui pembayaran premi dan pendanaan
tunai langsung dari kantung masyarakat (OOP)
C. Macam
Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan banyak macamnya karena semuanya
tergantung dari jenis dan kompleksitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
dan atau dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan
kesehatan, maka biaya kesehatan tersebut secara umum dapat dibedakan atas dua
macam yakni :
1. Biaya pelayanan kedokteran
Biaya yang
dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan
atau memanfaatkan pelayanan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk
mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
2. Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
Biaya yang
dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan
atau memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat yakni yang tujuan utamanya
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta untuk mencegah penyakit.
Sama halnya dengan
biaya kesehatan secara keseluruhan, maka masing-masing biaya kesehatan ini
dapat pula ditinjau dari dua sudut yakni dari sudut penyelenggara kesehatan
(health provider) dan dari sudut pemakai jasa pelayanan kesehatan (health
consumer).
D. Syarat
Pokok dan Fungsi Pembiayaan Kesehatan
Suatu biaya kesehatan yang baik haruslah memenuhi
beberapa syarat pokok yakni :
1. Jumlah
Syarat utama
dari biaya kesehatan haruslah tersedia dalam jumlah yang cukup. Yang dimaksud
cukup adalah dapat membiayai penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang
dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
2. Penyebaran
Berupa
penyebaran dana yang harus sesuai dengan kebutuhan. Jika dana yang tersedia
tidak dapat dialokasikan dengan baik, niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan
setiap upaya kesehatan.
3. Pemanfaatan
Sekalipun jumlah
dan penyebaran dana baik, tetapi jika pemanfaatannya tidak mendapat pengaturan
yang optimal, niscaya akan banyak menimbulkan masalah, yang jika berkelanjutan
akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
.
E. Pembiayaan Puskesmas
Dari segi jumlah, Puskesmas relatif tidak kekurangan
anggaran. Masalah utamanya adalah keterlambatan realisasi. Hal ini terjadi
dengan dana DAK non-fisik yang diperlakukan sebagai bagian dari APBD sehingga
realisasinya harus menunggu keputusan anggaran (RAPBD). Keterlambatan realisasi
ini (di beberapa daerah baru bulan Juli tahun berjalan) mengganggu kelancaran
kegiatan UKM. Hal yang sama terjadi dengan dana kapitasi, yang diharuskan masuk
kas daerah terlebih dahulu. Dengan demikian, realisasinya juga harus menunggu
pengesahan RAPBD oleh DPRD. Ketika realisasi dilaksanakan, telah terjadi
akumulasi dana kapitasi, khususnya dana 40 persen untuk operasional Puskesmas,
dengan jumlah yang besar. Sebagai contoh, di Kabupaten Majalengka, pada bulan
Juli 2017, sudah terdapat Rp8 miliar dana kapitasi “parkir di kas daerah”.
Apabila dana tersebut dicairkan, Puskesmas menghadapi kendala untuk
menghabiskannya secara benar. Isu pembiayaan lainnya adalah isu “ketidakadilan”
insentif antara staf Dinas Kesehatan dan Puskesmas, disebabkan oleh kesenjangan
yang tinggi antara remunerasi jasa pelayanan yang diterima Puskesmas dengan
Dinas Kesehatan. Pada masa yang lalu, dalam alokasi dana BOK dan Jamkesmas
terdapat insentif untuk Dinas Kesehatan yang membina Puskesmas dalam menyusun
dan realisasi dana BOK dan Jamkesmas tersebut. Oleh sebab itu, diharapkan agar
insentif untuk “jasa pembinaan” yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan “jasa
pelayanan UKM” yang dilakukan Puskesmas masuk dalam komponen alokasi BOK. Jasa
UKM untuk staf Puskesmas tersebut identik dengan jasa pelayanan UKP dalam
kapitasi. Kedua jasa pelayanan tersebut diintegrasikan dan pembagiannya diatur
melalui keputusan daerah.
2.1 MODEL
SISTEM PEMBIAYAAN di FKTP
Terdapat
beberapa model sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh
beberapa negara, berdasarkan sumber pembiayaannya:
1. Direct Payments by Patients
Ciri utama model direct payment adalah setiap
individu menanggung secara langsung besaran biaya pelayanan kesehatan sesuai
dengan tingkat penggunaannya. Pada umumnya sistem ini akan mendorong penggunaan
pelayanan kesehatan secara lebih hati-hati, serta adanya kompetisi antara para
provider pelayanan kesehatan untuk menarik konsumen atau free market. Meskipun
tampaknya sehat, namun transaksi kesehatan pada umumnya bersifat tidak seimbang
dimana pasien sebagai konsumen tidak mampu mengenali permasalahan dan
kebutuhannya, sehingga tingkat kebutuhan dan penggunaan jasa lebih banyak
diarahkan oleh provider. Sehingga free market dalam pelayanan kesehatan tidak
selalu berakhir dengan peningkatan mutu dan efisiensi namun dapat mengarah pada
penggunaan terapi yang berlebihan.
2. User payments
Dalam model ini, pasien membayar secara langsung
biaya pelayanan kesehatan baik pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
Perbedaannya dengan model informal adalah besaran dan mekanisme pembayaran,
juga kelompok yang menjadi pengecualian telah diatur secara formal oleh
pemerintah danprovider. Bentuk yang paling kompleks adalah besaran biaya yang
bebeda setiap kunjungan sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan yang diberikan
(biasanya terjadi untuk fasilitas pelayanan kesehatan swasta). Namun model yang
umum digunakan adalah ’flat rate’, dimana besaran biaya per-episode sakit
bersifat tetap.
3. Saving based
Model ini mempunyai karakteristik ‘risk spreding’
pada individu namun tidak terjadi risk pooling antar individu. Artinya biaya
kesehatan langsung, akan ditanggung oleh individu sesuai dengan tingkat
penggunaannya, namun individu tersebut mendapatkan bantuan dalam mengelola
pengumpulan dana (saving) dan penggunaannya bilamana membutuhkan pelayanan
kesehatan. Biasanya model ini hanya mampu mencakup pelayanan kesehatan primer
dan akut, bukan pelayanan kesehatan yang bersifat kronis dan kompleks yang
biasanya tidak bisa ditanggung oleh setiap individu meskipun dengan mekanisme
saving. Sehingga model ini tidak dapat dijadikan model tunggal pada suatu
negara, harus didukung model lain yang menanggung biaya kesehatan lain dan pada
kelompok yang lebih luas.
4. Informal
Ciri utama model ini adalah bahwa pembayaran yang
dilakukan oleh individu pada provider kesehatan formal misalnya dokter, bidan
tetapi juga pada provider kesehatan lain misalnya: mantri, dan pengobatan
tradisional; tidak dilakukan secara formal atau tidak diatur besaran, jenis dan
mekanisme pembayarannya. Besaran biaya biasanya timbul dari kesepakatan atau
banyak diatur oleh provider dan juga dapat berupa pembayaran dengan barang.
Model ini biasanya muncul pada negara berkembang dimana belum mempunyai sistem
pelayanan kesehatan dan pembiayaan yang mampu mencakup semua golongan
masyarakat dan jenis pelayanan.
5. Insurance Based
Sistem pembiayaan dengan pendekatan asuransi
mempunyai perbedaan utama dimana individu tidak menanggung biaya langsung
pelayanan kesehatan. Konsep asuransi memiliki dua karakteristik khusus yaitu
pengalihan resiko kesakitan pada satu individu pada satu kelompok serta adanya
sharing looses secara adil. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa satu
kelompok individu mempunyai resiko kesakitan yang telah diperhitungkan jenis,
frekuensi dan besaran biayanya. Keseluruhan besaran resiko tersebut
diperhitungkan dan dibagi antar anggota kelompok sebagai premi yang harus
dibayarkan. Apabila anggota kelompok, maka keseluruhan biaya pelayanan
kesehatan sesuai yang diperhitungkan akan ditanggung dari dana yang telah
dikumpulkan bersama. Besaran premi dan jenis pelayanan yang ditanggung serta
mekanime pembayaran ditentukan oleh organisasi pengelola dana asuransi.
Dalam
kamus atau perbendaharaan kata bangsa Indonesia, tidak dikenal kata asuransi,
yang dikenal adalah istilah “jaminan” atau “tanggungan”. Dalam konteks asuransi
kesehatan, pengertian asuransi adalah memastikan seseorang yang menderita sakit
akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkannya tanpa harus
mempertimbangkankeadaan ekonominya. Ada pihak yang menjamin atau menanggung
biaya pengobatan atau perawatannya. Pihak yang menjamin ini dalam bahasa
Inggris disebut insurer atau dalam UU Asuransi disebut asuradur. Asuransi
merupakan jawaban atas sifat ketidak-pastian (uncertain) dari kejadian sakit
dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa kebutuhan pelayanan
kesehatan dapat dibiayai secara memadai, maka seseorang atau kelompok kecil
orang melakukan transfer risiko kepada pihak lain yang disebut
insurer/asuradur, ataupun badan penyelenggara jaminan. (Thabrany H, 2001).
Menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut: Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu persetujuan dimana penanggung kerugian diri kepada
tertanggung, dengan mendapat premi untuk mengganti kerugian karena kehilangan
kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat
diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu. (Andreas, 2009).
Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992
adalah Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan. (Andreas, 2009).Dalam dunia asuransi ada 6 (enam) macam
prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
1)
Insurableinterest
Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2)
Utmost
good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara
akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu
yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan tertanggung juga harus memberikan keterangan
yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3)
Proximatecause
Suatu penyebab
aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat
tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru
dan independen.
4)
Indemnity
Suatu mekanisme
dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5)
Subrogation
Pengalihan hak
tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6)
Contribution
Adalah hak penanggung
untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus
sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Pada umumnya model asuransi mendorong munculnya apa
yang disebut sebagai moral hazard:
a.
Di
sisi tertanggung (pasien) : adanya kecenderungan untuk memaksimalkan pelayanan
kesehatan karena semua biaya akan ditanggung asuransi, dan kecenderungan untuk
tidak melakukan tindakan preventif
b.
Di
sisi provider : mempunyai kecenderungan untuk memberikan terapi secara
berlebihan untuk memaksimalkan pendapatan. Sehingga beberapa skema asuransi
diatur sedemikian rupa untuk mengurangi terjadinya moral hazard, misalnya
dengan mengatur batasan paket pelayanan, mengatur besaran kontribusi sesuai
dengan tingkat resiko tertanggung.
Sistem ini dapat
dibedakan menjadi asuransi yang bersifat umum yaitu mencakup semua golongan dan
asuransi yang bersifat khusus untuk kelompok masyarakat tertentu. Sifat
asuransi dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Asuransi bersifat umum
1). General taxation
General taxation merupakan model dimana sumber
pembiayaan diambil dari pajak pendapatan secara proporsional dari seluruh
populasi yang kemudian dialokasikan untuk berbagai sektor (tidak terbatas
pelayanan kesehatan). Alokasi pada sektor kesehatan biasanya berupa budget pada
fasilitas kesehatan dan gaji staf kesehatan. Meskipun mempunyai cakupan yang
luas, keberhasilan sistem ini tergantung pada tingkat pendapatan masyarakat dan
angkatan kerja, besaran alokasi pada pelayanan kesehatan dan sistem penarikan
pajak. Rendahnya pendapatan masyarakat (ekonomi negara) akan menurunkan nilai
pajak, alokasi biaya pada pelayanan kesehatan sehingga mendorong rendahnya
cakupan dan mutu pelayanan sehingga pada akhirnya biaya pelayanan kesehatan
akan kembali ditanggung langsung oleh individu.
2). Earmarked Payroll tax
Sistem ini memiliki karakteristik yang hampir serupa
dengan general taxation hanya saja penarikan pajak dialokasikan langsung bagi
pelayanan kesehatan sehingga lebih bersifat transparan dan dapat mendorong
kesadaran pembayaran pajak karena kejelasan penggunaan.
B. Asuransi bersifat khusus
Dibandingkan dengan sistem umum, asuransi selektif
mempunyai perbedaan dalam hal kontribusi dan tanggungan hanya ditujukan pada
suatu kelompok tertentu dengan paket pelayanan yang telah ditetapkan.
1). Social
insurance
Social insurance
mempunyai karakteristik khusus
yang membedakan dengan private insurance, yaitu:
a.
Keanggotaan
bersifat wajib
b.
Kontribusi
(premi) sesuai dengan besaran gaji
c.
Cakupan
pelayanan kesehatan yang diasuransikan
sesuai dengan besaran kontribusi
d.
Pelayanan
dirupakan dalam bentuk paket
e.
Dikelola
oleh organisasi yang bersifat otonom f. Biasanya merupakan bagian dari sistem jaminan
sosial yang berskala luas g. Umumnya terjadi cross subsidi
2). Voluntary community
Perbedaan utama sistem ini dengan asuransi sosial
adalah keanggotaan yang bersifat sukarela serta skala cakupan tertanggung yang
lebih sempitBiasanya asuransi ini berkembang pada kelompok masyarakat yang
tidak tertanggung oleh asuransi sosial yaitu kelompok yang tidak memiliki
pekerjaan formal, yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penarikan kontribusi
rutin dari penghasilan. Contoh penerapan dari sistem ini adalah kartu
sehat/kartu gakin yang dikembangkan pemerintah daerah dan ditujukan pada
kelompok tertentu (masyarakat miskin).
3). Private Insurance
Perbedaan utama private insurance dan social
insurance
adalah tidak adanya risk pooling dan bersifat voluntary. Disamping itu private
insurance juga memperhitungkan resiko kesakitan individu dengan besaran premium
dan cakupan pelayanan asuransi yang diberikan. Artinya individu yang lebih
beresiko sakit misalnya kelompok rentan (bayi, ibu hami, lansia), orang dengan
perilaku tertentu misalnya perokok, dan orang dengan pekerjaan yang beresiko
akan dikenakan premi yang lebih tinggi dibandingkan kelompok yang dengan resiko
rendah. Model ini tentunya mempunyai mekanisme lebih rumit mengingat harus
memperhitungkan tingkat resiko tertanggung.
Model private insurance mungkin bersifat profit
yaitu mencari keuntungan untuk pengelolaan dan pemilik, atau menggunakan
keuntungan untuk mengurangi besaran premi tertanggung. Bentuk private insurance
dapat berupa lembaga asuransi swasta atau NGO bagi umum maupun asuransi
kelompok khusus seperti asuransi pekerja
4). Funding/Donation
Seluruh sistem pembiayaan yang telah diuraikan
diatas menganut keterkaitan antara pengguna jasa pelayanan kesehatan atau
tertanggung dan penggunaan jasa pelayanan kesehatan. Model funding tidak
ditujukan langsung pada kelompok individu tetapi lebih pada program kesehatan
misalnya bantuan alat kesehatan, pelatihan atau perbaikan fasilitas pelayanan
kesehatan. Permasalahan yang sering muncul adalah ketidaksesuaian program
funding dengan kebutuhan atau kesalahan pengelolaan oleh negara.
Disamping itu sumber dana dari funding tentu saja
tidak dapat diandalkan keberlangsungannya. Berdasarkan pengelolaan
manajemennya, sistem pembiayaan menggambarkan hubungan antara pasien sebagai
konsumen dan atau sumber biaya, provider/penyelenggara atau pemberi pelayanan
kesehatan (dokter, perawat atau institusi seperti rumah sakit), pemerintah
sebagai pengatur, pengelola pelayanan kesehatan dan sumber biaya.
Asuransi
kesehatan yang paling mutakhir adalah managed care, dimana sistem pembiayaan
dikelola secara terintegrasi dengan sistem pelayanan. Asuransi kesehatan dengan
model managed care ini mulai dikembangkan di Amerika. Hal ini timbul oleh
karena sistem pembiayaan kesehatan yang lama, inflasi biaya kesehatan terus
meningkat jauh diatas inflasi rata-rata, sehingga digali model lain untuk
mengatasi peningkatan biaya kesehatan. Managed care pada dasarnya sudah mulai
diterapkan pada tahun 1983 yaitu oleh kaisar Permanente Medical Care Program,
tetapi secara meluas mulai diterapkan pada tahun 1973, yaitu dengan
diberlakukannya HMO Act, pada periode pemerintahan Noxon. (Juanita, 2002).
Pada hakekatnya,
managed care adalah suatu konsep yang masih terus berkembang, sehingga belum
ada suatu definisi yang satu dan universal tentang managed care. Namun demikian
secara umum dapat didefinisikan bahwa managed care adalah suatu sistem dimana
pelayanan kesehatanterlaksana secara terintegrasi dengan sistem pembiayaan
kesehatan, yang mempunyai 5 elemen sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan oleh
provider tertentu (selecte provider).
2.
Ada
kriteria khusus untuk penetapan provider.
3.
Mempunyai
program pengawasan mutu dan
managemen utilisasi.
4.
Penekanan
pada upaya promotive dan preventive.
5.
Ada
financial insentive bagi peserta yang melaksanakan pelayanan sesuai prosedur.
(Juanita, 2002).
Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan alokasi anggaran untuk kesehatan yang ideal
adalah sekurang-kurangnya 6% dari anggaran belanja negara (APBN). Sementara itu
di negara-negara maju, alokasi anggaran untuk kesehatan mencapai 6%-15%. Di
Indonesia anggaran untuk Departemen Kesehatan kurang 5% dari APBN.
Melihat
karanteristik tersebut diatas, maka biaya yang timbul akibat gangguan kesehatan
(penyakit) merupakan obyek yang layak diasuransikan untuk meringankan beban
yang ditanggung oleh penderita serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan
yang merupakan kebutuhan hidup masyrakat. WHO didalam The World Health Report
2000-Health Sistem: inproving pervormance juga merekomendasikan untuk
mengembangkan sistem pembayaran secara ”pre payment”, baik dalam bentuk
asuransi, tax, maupun social security. Sistem kesehatan haruslah dirancang
sedemikian rupa, sehingga bersifat terintegrasi antara sistem pelayanan dan
sistem pembiayaan, mutu terjamin (quality assurance) dengan biaya terkendali
(cost containment).
Indonesia dengan kondisi yang sangat turbulensi
dalam berbagai hal pada saat ini, serta dengan keterbatasan resources yang ada,
maka sistem managed care merupakan pilihan yang tepat dalam mengatasi masalah
pembiayaan kesehatan.
Managed care dianggap
tepat untuk kondisi di Indonesia, kemungkinan karena sistem pembiayaan managed
care dikelola secara terintegrasi dengan sistem pembiayaan, dengan managed care
berarti badan pengelola dana (perusahaan asuransi) tidak hanya berperan sebagai
juru bayar, sebagaimana berlaku pada asuransi tradisional, tapi ikut berperan
dalam dua hal penting, yaitu pengawasan mutu pelayanan (quality control) dan
pengendalian biaya (cost containment). Salah satu elemen managed care adalah
bahwa pelayanan diberikan oleh provider tertentu, yaitu yang memenuhi kriteria
yang ditetapkan meliputi aspek administrasi, fasilitas sarana, prasarana,
prosedur dan proses kerja atau dengan istilah lain meliputi proses bisnis,
proses produksi, sarana, produk dan pelayanan. Dengan cara ini, maka pengelola
dana (asuransi) ikut mengendalikan mutu pelayanan yang diberikan kepada
pesertanya.
2.3 Pengelolaan
dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD
Berdasarkan Pasal 1
angka 5 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Pengelolaan
Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan
pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan.
Dalam pengelolaan dana kapitasi tersebut, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran
dana kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah. Pembayaran tersebut
didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS
Kesehatan dan dibayarkan secara langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara
Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
Mekanisme pengelolaan
dana kapitasi pada FKTP Milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD
adalah sebagai berikut:
1)
Penganggaran Kepala
FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun
berjalan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Dinas Kesehatan.
Perencanaan tersebut mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan
besaran kapitasi JKN, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan dengan tata cara dan format
penyusunan RKA-SKPDnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
2)
Pelaksanaan dan
Penatausahaan
a.
Kepala SKPD Dinas
Kesehatan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) berdasarkan
peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan dan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. Tata cara dan format
penyusunan DPA-SKPD tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
b.
Kepala Daerah
menetapkan Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP atas usul Kepala SKPD Dinas
Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Bendahara Dana
Kapitasi JKN pada FKTP membuka Rekening Dana Kapitasi JKN. Rekening tersebut
ditetapkan oleh Kepala Daerah dan menjadi bagian dari Rekening Bendahara Umum
Daerah (BUD). Rekening dana kapitasi JKN disampaikan oleh Kepala FKTP kepada
BPJS Kesehatan.
c.
Pembayaran dana
kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada
FKTP dan diakui sebagai pendapatan. Pendapatan tersebut digunakan langsung
untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Dalam hal pendapatan dana
kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana
kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.
d.
Bendahara Dana Kapitasi
JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap
bulan kepada Kepala FKTP. Kemudian Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi
pendapatan dan belanja tersebut kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan
melampirkan surat pernyataan tanggung jawab. Berdasarkan laporan realisasi
pendapatan dan belanja yang disampaikan oleh Kepala FKTP, Kepala SKPD Dinas
Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja
(SP3B) FKTP kepada PPKD. SP3B FKTP tersebut termasuk sisa dana kapitasi yang
belum digunakan pada tahun anggaran berkenaan.
e.
Berdasarkan SP3B FKTP,
PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)
FKTP. PPK-SKPD dan PPKD melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja FKTP
berdasarkan SP2B.
3)
Pertanggungjawaban
Kepala FKTP bertanggung jawab secara
formal dan material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN. Pendapatan
dan belanja disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah. Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
keuangan daerah.
2.3.1 Pemanfaatan dana
kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD
Dana Kapitasi yang
diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
dimanfaatkan seluruhnya untuk :
A. pembayaran
jasa pelayanan kesehatan Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan
untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari
penerimaan Dana Kapitasi yang dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan
kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melakukan
pelayanan pada FKTP16 . Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga
kesehatan dan tenaga nonkesehatan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan
variabel:
1.
jenis ketenagaan
dan/atau jabatan, dinilai sebagai berikut18:
a.
tenaga medis, diberi
nilai 150 (seratus lima puluh)
b.
tenaga apoteker atau
tenaga profesi keperawatan (ners),diberi nilai 100 (seratus)
c.
tenaga kesehatan paling
rendah S1/D4, diberi nilai 80 (delapan puluh)
d.
tenaga kesehatan D3,
diberi nilai 60 (enam puluh)
e.
tenaga nonkesehatan
paling rendah D3, asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 50 (lima puluh) dan
f.
tenaga nonkesehatan di
bawah D3, diberi nilai 25 (dua puluh lima).
Setiap tenaga tersebut
diberi tambahan nilai sesuai dengan masa kerja yang dimiliki, dengan uraian
sebagai berikut :
a.
5 (lima) tahun sampai
dengan 10 (sepuluh) tahun, diberi tambahan nilai 5 (lima).
b.
11 (sebelas) tahun
sampai dengan 15 (lima belas) tahun, diberi tambahan nilai 10 (sepuluh).
c.
16 (enam belas) tahun
sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, diberi tambahan nilai 15 (lima belas).
d.
21 (dua puluh satu)
tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 20 (dua
puluh).
e.
lebih dari 25 (dua
puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25 (dua puluh lima).
B. Tenaga
kesehatan maupun tenaga nonkesehatan yang merangkap tugas administratif, diberi
nilai sebagai berikut :
i)
tambahan nilai 100
(seratus), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai kepala FKTP.
ii)
tambahan nilai 50 (lima puluh), untuk tenaga
yang merangkap tugas sebagai bendahara Dana Kapitasi JKN.
iii)
iii) tambahan nilai 30 (tiga puluh), untuk
tenaga yang merangkap tugas sebagai Kepala Tata Usaha atau penanggung jawab
penatausahaan keuangan. Baik tenaga kesehatan maupun tenaga jawab program atau
yang setara, diberi tambahan nilai 10 (sepuluh) untuk setiap program atau yang
setara.
C. kehadiran,
dinilai sebagai berikut:
1.
hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 (satu)
poin per hari; ketidakhadiran karena sakit dan/atau penugasan kedinasan oleh
pejabat yang berwenang paling banyak 3 (tiga) hari kerja tetap diberikan nilai
.
2.
terlambat hadir atau
pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai dengan 7 (tujuh) jam, dikurangi
1 (satu) poin. Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing tenaga
kesehatan dan tenaga nonkesehatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai
berikut:
D. Dukungan
biaya operasional pelayanan kesehatan Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya
operasional pelayanan kesehatan ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana
Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan
kesehatan yang dimanfaatkan untuk
1)
biaya obat, alat
kesehatan, dan bahan medis habis pakai, meliputi26 :
a.
belanja barang
operasional, terdiri atas:
i)
pelayanan kesehatan dalam gedung;
ii)
pelayanan kesehatan luar gedung;
iii)
operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling;
iv)
bahan cetak atau alat tulis kantor;
vi)
peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan.
vii) pemeliharaan sarana dan
prasarana.
b.
belanja modal untuk
sarana dan prasarana yang pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan obat, alat
kesehatan, bahan medis habis pakai dan pengadaan barang/jasa yang terkait
dengan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya dapat dilakukan
oleh SKPD dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang
dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, pengadaan
tersebut harus berpedoman pada formularium nasional, apabila obat dan bahan
medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional,
dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar
dan fitofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
2)
Biaya operasional
pelayanan kesehatan lainnya
Penggunaan
Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan besaran
persentase alokasi untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya
operasional pelayanan kesehatan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala
Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan :
a.
tunjangan yang telah
diterima dari Pemerintah Daerah.
b.
kegiatan operasional
pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang pelayanan
kesehatan.
c.
kebutuhan obat, alat
kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
2.3.2 Pemanfaatan
sisa dana kapitasi JKN
Pendapatan Dana
Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, sisa
Dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya . Dilihat dari asal
dana, sisa dana Kapitasi diuraikan menjadi :
a.
Dalam hal sisa Dana
Kapitasi berasal dari dana dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan maka
pemanfaatannya hanya dapat digunakan untuk dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan.
b.
Dalam hal sisa Dana
Kapitasi berasal dari dana jasa pelayanan kesehatan maka pemanfaatannya hanya
dapat digunakan untuk jasa pelayanan.
Pemanfaatan sisa Dana Kapitasi harus
dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang
dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.3.3 Pengawasan
pemanfaatan dana kapitasi JKN
Pengawasan terhadap
pemanfaatan dana kapitasi JKN dilaksanakan untuk meyakinkan efektifitas,
efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.
Pengawasan tersebut dibagi menjadi dua :
a.
Pengawasan secara
berjenjang dilaksanakan oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP
terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi
JKN pada FKTP.
b.
Pengawasan fungsional
dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap
pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memberikan
jaminan perlindungan kesehatan, Pemerintah mengadakan program JKN yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan pemberian manfaat jaminan
kesehatan tersebut diantaranya dilakukan oleh FKTP milik Pemerintah Daerah yang
dibiayai dari Dana Kapitasi JKN.
Dana kapitasi adalah
besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah
peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan. Atas penyaluran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan
kepada FKTP milik Pemerintah Daerah khususnya yang belum berstatus BLUD,
pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi supaya pengimplementasian JKN
berlangsung semakin baik. Regulasi tersebut juga disusun dengan
mempertimbangkan kendala yang ditemui sebelumnya di lapangan, diantaranya
proses administrasi yang panjang sehingga menjadi hambatan tersendiri bagi FKTP
milik pemerintah daerah untuk dapat segera memanfaatkan dana tersebut dalam
memberikan pelayanan kesehatan.
Atas hal tersebut,
sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, dana kapitasi langsung
dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP milik Pemerintah Daerah. Demi
pelaksanaan program JKN yang lebih baik, selain penyusunan regulasi yang
memadai, diperlukan juga pengawasan dari semua pihak, baik dari Dinas Kesehatan
sebagai SKPD yang membawahi FKTP yang belum berstatus BLUD, Aparatur Pegawai
Instansi Pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Jaminan Kesehatan Nasional menerapkan
sistem pelayanan kesehatan berjenjang, yang terdiri atas Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan
(FKRTL). Dalam hal pembiayaan kesehatan, sumber pembiayaan berasal dari
pemerintah yang diatur dalam Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dialokasikan sebesar 5% dari APBN di luar gaji dan sebesar 10% dari
APBD di luar gaji.
1. Pembiayaan
kesehatan merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan (health economy).
Yang dimaksud dengan biaya kesehtana adalah besarnyadana yang harus disediakan
untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang
diperlakukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2. Sumber
biaya kesehatan dapat berasal dari anggaran pemerintah, anggaran masyarakat,
bantuan dari dalam dan luar negeri, serta gabungan dari anggaran pemerintah dan
masyarakat
3. Secara
umum biaya kesehatan dapat dibedakan menjadi dua, yakni biaya pelayanan
kedokteran dan biaya pelayanan kesehatan masyarakat
4. Syarat
pokok pelayanan kesehatan adalah jumlah penyebaran dan pemanfaatan. Sedangkan
fungsi pembiayaan kesehatan adalah penggalian dana, pengalokasian dana dan
pembelanjaan.
5. Masalah
pokok pembiayaan kesehatan antara lain seperti kurangnya dana yang tersedia,
penyebaran dana yang tidak sesuai, pemanfaatan dana yang tidak tepat,
pengelolahan dana yang belum sempurna serta biaya kesehatan yang semakin
meningkat
Ketersediaan sarana dan prasarana yang
baik dan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan seperti dokter yang
mempunyai kompetensi yang baik dalam jumlah yang cukup disetiap FKTP adalah 2
hal yang harus menjadi perhatian. Peningkatan mutu pelayanan di FKTP dan FKRTL
harus segera di perbaiki, agar masyarakat bisa semakin mudah untuk mendapatkan
akses dalam pelayanan kesehatan. Sosialisasi secara intensif harus dilakukan
kepada masyarakat agar mereka memahami prosedur sistem rujukan berjenjang yang
berlaku dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Masalah-masalah yang dihadapi oleh BPJS
saat ini seperti defisit, kemudian yang bersifat regulasi, administrasi dan
teknis harus segera diatasi dan dijadikan bahan perbaikan agar kedepannya BPJS
Kesehatan dapat melayani seluruh masyarakat Indonesia lebih baik lagi. Maka
dari itu, pemerintah perlu membuat atau memperbaiki peraturanperaturan yang
bersifat kelembagaan, administrasi dan teknis
DAFTAR PUSTAKA
Ali Imran, La Ode.2013.Ekonomi Kesehatan.Kendari.
Depkes.2013.Fungsi-Pembiayaan-Kesehatan. http://www.ppjk.depkes.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=85&Itemid=120.20 Mei 2013.
Helda.2011.Pembiayaan-Kesehatan. http://heldaupik.blogspot.com/2011/11/pembiayaan-kesehatan.html?m=1.20 Mei 2013.
Suhadi.2012.Pembiayaan-Kesehatan. http://kebunhadi.blogspot.com/2012/11/pembiayaan-kesehatan.html?m=1.20 Mei 2013.
Buku Penguatan
Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Bappenas (2018). https://www.bappenas.go.id/
Rahmiyati.
2021.Buku Ajar Konsep Dasar Pembiayaan dan Penganggaran Kesehatan Malang:
Ahlimedia Press
SOAL VIGNATE
1. Pemerintah Republik Indonesia
mengeluarkan UU nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) yang mengidentifikasi tantangan
pembangunan kesehatan jangka panjang
yang dihadapi, yaitu;
a. Ada perbedaan risiko kesehatan
yang diderita kelompok PBI dengan non PBI
b. Jumlah dan penyebaran tenaga
kesehatan yang kurang memadai
c. Pembiayaan Jaminan Kesehatan
Nasional masih defisit
d. Tidak semua pimpinan daerah
berkomitmen penuh terhadap pembangunan kesehatan
e. Masalah social budaya dan
perilaku masyarakat
Jawaban : B. Jumlah dan penyebaran
tenaga kesehatan yang kurang memada
2.Kementerian Kesehatan RI
menetapkan tujuan dan target program kesehatan nasional,
namun pelaksanaan program-programnya
menjadi wewenang dan tanggung jawab
pemerintah daerah baik di tingkat
kabupaten dan kota. Sistem yang demikian
merupakan sistem kebijakan kesehatan
...
a. Desentralisasi
b. Sentralisasi
c. Semi Desentralisasi
d. Semi Sentralisasi
e. Quasi Desentralisasi
Jawaban: A. Desentralisasi
3. Sistem ini dimaksudkan untuk
setiap orang memperoleh layanan kesehatan yang
mereka perlukan tanpa mengalami
kesulitan keuangan ketika melakukan pembayaran.
Hal terpenting untuk mencapainya
melalui mutu layanan kesehatan harus mencakup
promosi kesehatan, pencegahan dan
pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan yang
meringankan. Untuk mencapa i hal
tersebut, pilihlah salah satu upaya yang tepat untuk
dilakukan pada jawaban di bawah ini:
A. Menjamin kesehatan masyarakat
melalui sistem Universal Health Coverage
(UHC)
B. Menjamin kesehatan masyarakat
melalui pemenuhan rasio cakupan tenaga
kesehatan
C. Penyediaan anggaran yang
disediakan oleh pemerintah
D. Penyediaan layanan homecare
E. Menerbitkan regulasi tentang
kesehatan
Jawaban: A. Menjamin kesehatan
masyarakat melalui sistem Universal Health
Coverage (UHC)
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem pembiayan
kesehatan ?
Jawaban
: pembiayaan kesehatan adalah pengelolaan berbagai upaya penggalian,
pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung
penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
5. Apa Saja Elemen-Elemen Sistem Kesehatan?
Berdasarkan pengertian bahwa System is
interconnected parts or elements in certain pattern of work, maka di
sistem kesehatan ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni: (1) elemen,
komponen atau bagian pembentuk sistem yang berupa aktor-aktor pelaku; dan
(2) interconnection berupa fungsi dalam sistem yang saling
terkait dan dimiliki oleh elemen-elemen sistem. Secara universal fungsi di
dalam Sistem Kesehatan berdasarkan berbagai referensi dapat dibagi
menjadi:
Regulator dan/atau stewardship
Pelayanan Kesehatan
Pembiayaan Kesehatan
Pengembangan Sumber Daya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar