Minggu, 27 Oktober 2019

Tugas Bahasa Indonesia Program Studi D-III Rekam Medis & Infokes Poltekkes dr.Soepraoen Dosen Pengampu Fita Rusdian Ikawati,SE,MM


Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Fungsinya
Bahasa indonesia sebagai bahasa nasional. sebagai bahasa nasional berarti bahasa Indonesia tidak mengikat pemakainya untuk sesuai dg kaidah dasa. Bahasa Indonesia digunakan secara nonresmi,santai dan bebas.yang terpenting dl pergaulan dan perhubungan antar warga adalah makna yang disampaikan. Pengguna bahasa Indonesia ialah bahasa nasional dapat dengan bebas menggunakan ujaran baik lisan, tulis, maupun lewat kinesiknya. Kebebasan penggunaan kata tersebut juga ditentukan oleh konteks pembicaraan.dengan bahasa Indonesia digunakan di bus antar kota. Ragam bahasa yang digunakan adalah ragam bus kota yang bahasanya cenderung singkat, cepat, dan bernada keras.
Bahasa Indonesia juga sebagai bahasa negara yang berarti bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi. Dengan itu bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan kaidah, tertib, cermat,dan masuk akal. Bahasa Indonesia yang digunakan harus bahasa yang lengkap dan baku. Tingkat kebakuanya diukur oleh aturan kebahasaan dan logika pemakaia.dari dua tugas itu, posisi bahasa indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus terutama bagi pembelajaran bahasa Indonesia sumber garda guru posisi pembelajaran bahasa Indonesia sehingga bahasa Indonesia tidak akan terpinggirkan oleh bahasa asing karena dalam sejarah bangsa Indonesia sendiri, bahasa indonesia adalah bahasa persatuan.
1.      Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional. Kedudukan pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia ialah sebagai bahasa Nasional yang dibuktikan dengan digunakannya bahasa indonesia dalam Sumpah Pemuda. Yang berbunyi sebagai berikut : “Kami poetera dan poeteri Indonesia mengakoe bertoempah darah satoe, Tanah Air Indonesia. Kami poetera dan poeteri Indonesia mengakoe berbangsa satoe, Bangsa Indonesia. Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia.”
2.      Bahasa Indonesia sebagai Kebanggaan Bangsa. Kedudukan kedua dari Kedudukan Bahasa Indonesia yaitu sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan masih digunakannya Bahasa Indonesia yang digunakan sampai saat ini. Berbeda dengan negara-negara lain yang terjajah, mereka harus belajar dan menggunakan bahasa negara persemakmurannya. Contohnya yaitu: India, Malaysia, dll yang harus bisa berbicara Bahasa Inggris.
3.      Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi. Kedudukan ketiga dari bahasa Nasional yang telah dibuktikanya dengan telah digunakannya Bahasa Indonesia dalam berbagai macam media komunikasi. Contohnya pada buku, koran, acara pertelevisian, siaran Radio, website, dll. Karena Indonesia adalah negara yang memiliki beragam bahasa dan budaya, maka harus ada bahasa pemersatu diantara semua itu. Hal ini juga berhubungan dengan Kedudukan keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia yang sebagai bahasa Nasional sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya.
4.      Bahasa Indonesia merupakan Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya.





NAMA : MAYA SETYO WULANDARI
NIM : 195067
DOSEN : FITA RUSDIAN IKAWATI , SE, MM

Tugas Kewarganegaraan Program Studi D-III Rekam Medis & Infokes Poltekkes dr.Soepraoen Dosen Pengampu Fita Rusdian Ikawati,SE,MM


TERSUMBATNYA DEMOKRASI INDONESIA DAN KOMUNIKASI
Beberapa pekan terakhir ini situasi politik di tanah air tidak terlalu menggembirakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mendekati satu bulan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu bulan April justru situasi dan kondisi politik bukannya semakin nyaman bagi tatanan politik pemerintahan ke depan. Tak ada asap tanpa ada api. Demikian kiranya gambaran kasatmata bagi masyarakat luas.Kurang dari dua pekan telah berakhirnya masa jabatan, DPR RI hasil pemilu 2014 terkesan sangat tiba-tiba hendak merampungkan beberapa UU yang setelah sekian lama terbengkalai yaitu RUU KPK sudah disahkan menjadi UU--, RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU PKS, RUU Pertanahan (Agraria), yang akhirnya dipetieskan dan akan dilanjutkan oleh DPR RI terpilih hasil pemilu 2019.
Hal itupun bukan karena inisiatif DPR dan pemerintah, akan tetapi lebih karena adanya desakan dari gelombang aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa wilayah: Yogyakarta, Jakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Riau, Makassar, Palembang, Kendari. Setelah dicermati terhambatnya komunikasi, sesungguhnya yang terjadi lebih karena lemahnya komunikasi publik oleh DPR RI maupun pemerintah itu sendiri. Pola komunikasi yang tidak berjalan dengan baik, sehingga menyebabkan sumbatan informasi ke publik semakin mampet laksana pipa air yang tersumbat. Maka muncul gelombang demonstrasi, yang sempat menyebabkan kekacauan; Jakarta, Kendari, dan menimbulkan adanya korban.
Banyak korban nyawa dan luka serius, baik para pelaku demonstrasi dan juga aparat kepolisian. Semestinya tidak terjadi korban nyawa, yang semakin menambah situasi politik tidak mendukung. Sekian gelombang demonstrasi dari mahasiswa yang melibatkan massa dalam jumlah ribuan pada akhirnya tidak akan lepas dari para penumpang gelap. Hal tersebut biasa, karena kondisi menjadi liar dan tidak dapat dikendalikan siapa pun, termasuk para mahasiswa sebagai pelaku demonstrasi utama. Peran mahasiswa kelompok civil society,adanya mereka pada garda terdepan kelompok kritis penjaga demokrasi bangsa. Parlemen jalanan yang sudah di jalankan, tidak kondusif terjadi karena komunikasi publik yang kurang berjalan lancar bagaikan darah dalam tubuh. Begitu tersumbat maka terseranglah tubuh kita dari sakit panas, demam, hipertensi, bahkan yang parah adalah stroke ringan, hingga mengakibatkan meregangnya nyawa. Tidak ada yang perlu disesali. Namun di butuhkan penataan komunikasi untuk publik oleh lembaga legislatif ataupun eksekutif sebagai penerima mandat rakyat untuk menjalankan negara-bangsa dengan sebaik-baiknya.



                                                                             
NAMA : MAYA SETYO WULANDARI
NIM : 195067
DOSEN : FITA RUSDIAN IKAWATI, SE, MM