Selasa, 21 September 2021

tugas matku pembiayaan rumah sakit- Maya Setyo wulandari 195067

 

SISTEM PEMBIAYAAN DI FKTP

 

Dosen Pengampu : Fita Rusdian Ikawati,SE,MM

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

1.     Anindya Wahyuning Putri( 195004 )

2.     Brama Wahanata( 195008)

3.     Risma Kartika Putri( 195030 )

4.     Yolanda Saputri( 195040 )

5.     Arif Wicaksono(195049)

6.     Cahyaning Ayu P( 195050 )

7.     Maya Setyo Wulandari( 195067 )

8.     Nanda Rizky A.P( 195068 )

9.     Vanida ( 195083 )

 

 

 

Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen

Tahun Akademik 2021/2022

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Sistem Pembiayaan Kesehatan”

Dalam menyusun makalah ini kami banyak di bantu oleh Dosen Mata Kuliah maupun dengan teman satu kelompok kami, untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah terlibat dalam penulisan Makalah  ini, baik secara langsung atau pun tidak langsung.

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh sebab itu kami meminta saran dan masukan  dari teman-teman dan Dosen, yang sifatnya membangun, terutama dari pembaca sangat kami harapkan sarannya jika ada kekurangan  makalah ini kami dapat melakukan perbaikan makalah ini, terimakasih.

 

                         Malang, 14 September 2021

 

                                                                                                     Penulis

 

 

 

 

                                                                                                  

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

 

DAFTAR ISI 3

BAB I 4

1.2      Latar Belakang. 4

1.3      Rumusan Masalah. 6

1.4      Tujuan. 6

BAB II 7

2.1      Definisi Pembiayaan Kesehatan. 7

2.2      MODEL SISTEM PEMBIAYAAN di FKTP. 12

2.3      ASURANSI KESEHATAN. 14

BAB III 21

3.1      Kesimpulan. 21

3.2      Saran. 22

DAFTAR PUSTAKA. 23

SOAL VIGNATE. 24

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.2  Latar Belakang

Pembiayaan kesehatan merupakan jumlah dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan upaya kesehatan yang diperlukan perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Di Indonesia saat ini untuk pelayanan kesehatan telah memasuki era pembiayaan jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal ( BPJS) sebagai penyelenggaraanya ( Rahmiyati, 2021)

Menurut undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk menjamin adanya aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan. Di dalamnya memiliki beberapa ketentuan mengenai jaminan kesehatan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Sebagai amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka terhitung mulai 1 Januari 2014 dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan perubahan bentuk dari PT Asuransi Kesehatan (ASKES) yang ditugaskan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial di bidang kesehatan (Salim, 2020).

Penyelengaraan pelayanan kesehatan di era JKN meliputi semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berupa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Widiastuti, 2014). FKTP adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, dari mulai promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Dalam  hal ini adalah  Puskesmas, klinik dan dokter praktek perorangan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Pemilihan metode pembayaran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pembiayaan kesehatan. Pembayaran kepada provider dapat dilakukan secara prospektif dan retrospektif. Dari perspektif kontrol biaya, pembayaran prospektif seperti kapitasi untuk pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) relatif menguntungkan dibandingkan retrospektif. Nilai standar tarif yang rasional dan cara pembayaran yang baik dan tertib serta nilai standar tarif yang rasional merupakan salah satu faktor yang menentukan keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tarif pelayanan dan cara pembayaran juga diharapkan akan berdampak pada mutu pelayanan, kepuasan peserta dan stabilitas keuangan JKN pada masa mendatang. Idealnya dalam penetapan besaran kapitasi harus ada kesepakatan dan kesamaan persepsi di antara para pelaku JKN dalam penghitungan biaya kapitasi. Peserta program JKN yang kini melebihi angka 172.6 juta juga memberikan potensi pasar signifikan. Kondisi ini akan berimplikasi terhadap pendapatan fasilitas kesehatan yang kini didominasi dari pasien JKN. Posisi tawar BPJS Kesehatan dengan provider perlu dioptimalkan. Jika semua penduduk Indonesia dijamin dalam program JKSJSN maka tidak mustahil lebih dari 90 persen share pendapatan faskes akan dapat diperoleh dari pasien JKN. Ini merupakan peluang yang luar biasa bagi BPJS Kesehatan untuk bisa mengontrol kemungkinan perilaku moral hazard dari sisi provider. Selain itu juga akan meningkatkan posisi tawar BPJS Kesehatan terhadap provider. Untuk merespon sejumlah isu sebagaimana penjelasan di atas, diperlukan studi untuk memperoleh model pembayaran provider yang efektif dan efisien bagi FKTP. BPJS Kesehatan perlu mengetahui dan memahami tentang biaya riil layanan di RJTP sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan penghitungan besaran biaya kapitasi di FKTP (Hidayat, Pujiyanti, Andalan, Zahrina, & Hulwah, 2018)

 

 

 

 

 

 

 

1.3  Rumusan Masalah

1.3.1      Apa Definisi dari Pembiayaan Kesehatan ?

1.3.2      Apa saja Sumber Biaya Kesehatan ?

1.3.3      Apa aja Macam Biaya Kesehatan ?

1.3.4      Apa saja Syarat Pokok dan Fungsi Pembiayaan Kesehatan ?

1.3.5      Bagaimana Sistem Pembiayaan di Puskesmas ?

1.4  Tujuan

1.4.1      Untuk Mengetahui Definisi dari Pembiayaan Kesehatan

1.4.2      Untuk Mengetahui Sumber Biaya Kesehatan

1.4.3      Untuk Mengetahui Macam Biaya Kesehatan

1.4.4      Untuk Mengetahui Syarat Pokok dan Fungsi Pembiayaan Kesehatan

1.4.5      Untuk Mengetahui Sistem Pembiayaan di Puskesmas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Definisi Pembiayaan Kesehatan

A.  Definisi Pembiayaan Kesehatan

Sub system pembiayaan kesehatan merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan (health economy). Yang dimaksud dengan biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari batasan ini segera terlihat bahwa biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni :

1.         Penyedia Pelayanan Kesehatan

Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan (health provider) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan. Dengan pengertian yang seperti ini tampak bahwa kesehatan dari sudut penyedia pelayanan adalah persoalan utama pemerintah dan atau pun pihak swasta, yakni pihak-pihak yang akan menyelenggarakan upaya kesehatan.

2.         Pemakai Jasa Pelayanan

Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa pelayanan (health consumer) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan. Berbeda dengan pengertian pertama, maka biaya kesehatan di sini menjadi persoalan utama para pemakai jasa pelayanan. Dalam batas-batas tertentu, pemerintah juga turut mempersoalkannya, yakni dalam rangka terjaminnya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Di samping itu, karena di setiap negara selalu ditemukan peranan pemerintah, maka dalam memperhitungkan jumlah dana yang beredar di sektor pemerintah. Tetapi karena pada upaya kesehatan pemerintah selalu ditemukan adanya subsidi, maka cara perhitungan yang dipergunakan tidaklah sama. Total biaya kesehatan dari sektor pemerintah tidak dihitung dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh para pemakai jasa, dan karena itu merupakan pendapatan (income) pemerintah, melainkan dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah (expenses) untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

 

B.  Sumber Biaya Kesehatan

Telah kita ketahui bersama bahwa sumber pembiayaan untuk penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan melibatkan dua pihak utama yaitu pemerintah (public) dan swasta (private). Kini masih diperdebatkan apakah kesehatan itu sebenarnya barang public atau private mengingat bahwa fasilitas-fasilitas kesehatan yang dipegang oleh pihak swasta (private) cenderung bersifat komersil. Di sebagian besar wilayah Indonesia, sektor swasta mendominasi penyediaan fasilitas kesehatan, lebih dari setengah rumah sakit yang tersedia merupakan rumah sakit swasta, dan sekitar 30-50 persen segala bentuk pelayanan kesehatan diberikan oleh pihak swasta (satu dekade yang lalu hanya sekitar 10 persen). Hal ini tentunya akan menjadi kendala terutama bagi masyarakat golongan menengah ke bawah. Tingginya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan jika menggunakan fasilitas-fasilitas kesehatan swasta tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia yang tergolong menengah ke bawah.

Sumber biaya kesehatan tidaklah sama antara satu negara dengan negara lain. Secara umum sumber biaya kesehatan dapat dibedakan sebagai berikut :

1.     Sumber Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dan Model Pembayaran

Sumber Pembiayaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Model Pembayaran

Pemerintah Pajak Langsung Individu (Pajak Pribadi dan Pajak Pemilikan Proprerti)  Pembayaran melalui penarikan pajak dari wajib pajak (pajak penghasilan).

      Pajak Langsung dari pendapatan perusahaan Pembayaran melalui pemotongan keuntungan perusahaan sebagai pemasukan negara dari pajak perusahaan

      Pajak Tidak Langsung seperti, Pajak Penjualan barang, dan   Pajak pertambahan nilai.            Pembayaran melalui pemotongan pajak atas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat

Pihak Ke-tiga Asuransi sosial bagi tenaga kerja pemerintah, swasta dan perusahaan            Pembayaran melalui pemotongan gaji untuk premi asuransi

      Asuransi komersial bagi tenaga kerja pemerintah, swasta, dan perusahaan            Pembayaran langsung dengan memotong gaji karyawan

Masyarakat Asuransi Swasta Komersial dan Pembiayaan Tunai      Melalui pembayaran premi dan pendanaan tunai langsung dari kantung masyarakat (OOP)

 

C.  Macam Biaya Kesehatan

Biaya kesehatan banyak macamnya karena semuanya tergantung dari jenis dan kompleksitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan atau dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan, maka biaya kesehatan tersebut secara umum dapat dibedakan atas dua macam yakni :

1.         Biaya pelayanan kedokteran

Biaya yang dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.

2.         Biaya pelayanan kesehatan masyarakat

Biaya yang dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat yakni yang tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta untuk mencegah penyakit.

Sama halnya dengan biaya kesehatan secara keseluruhan, maka masing-masing biaya kesehatan ini dapat pula ditinjau dari dua sudut yakni dari sudut penyelenggara kesehatan (health provider) dan dari sudut pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer).

 

D.  Syarat Pokok dan Fungsi Pembiayaan Kesehatan

Suatu biaya kesehatan yang baik haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yakni :

1.         Jumlah

Syarat utama dari biaya kesehatan haruslah tersedia dalam jumlah yang cukup. Yang dimaksud cukup adalah dapat membiayai penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.

2.         Penyebaran

Berupa penyebaran dana yang harus sesuai dengan kebutuhan. Jika dana yang tersedia tidak dapat dialokasikan dengan baik, niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.

3.         Pemanfaatan

Sekalipun jumlah dan penyebaran dana baik, tetapi jika pemanfaatannya tidak mendapat pengaturan yang optimal, niscaya akan banyak menimbulkan masalah, yang jika berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

.

E. Pembiayaan Puskesmas

Dari segi jumlah, Puskesmas relatif tidak kekurangan anggaran. Masalah utamanya adalah keterlambatan realisasi. Hal ini terjadi dengan dana DAK non-fisik yang diperlakukan sebagai bagian dari APBD sehingga realisasinya harus menunggu keputusan anggaran (RAPBD). Keterlambatan realisasi ini (di beberapa daerah baru bulan Juli tahun berjalan) mengganggu kelancaran kegiatan UKM. Hal yang sama terjadi dengan dana kapitasi, yang diharuskan masuk kas daerah terlebih dahulu. Dengan demikian, realisasinya juga harus menunggu pengesahan RAPBD oleh DPRD. Ketika realisasi dilaksanakan, telah terjadi akumulasi dana kapitasi, khususnya dana 40 persen untuk operasional Puskesmas, dengan jumlah yang besar. Sebagai contoh, di Kabupaten Majalengka, pada bulan Juli 2017, sudah terdapat Rp8 miliar dana kapitasi “parkir di kas daerah”. Apabila dana tersebut dicairkan, Puskesmas menghadapi kendala untuk menghabiskannya secara benar. Isu pembiayaan lainnya adalah isu “ketidakadilan” insentif antara staf Dinas Kesehatan dan Puskesmas, disebabkan oleh kesenjangan yang tinggi antara remunerasi jasa pelayanan yang diterima Puskesmas dengan Dinas Kesehatan. Pada masa yang lalu, dalam alokasi dana BOK dan Jamkesmas terdapat insentif untuk Dinas Kesehatan yang membina Puskesmas dalam menyusun dan realisasi dana BOK dan Jamkesmas tersebut. Oleh sebab itu, diharapkan agar insentif untuk “jasa pembinaan” yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan “jasa pelayanan UKM” yang dilakukan Puskesmas masuk dalam komponen alokasi BOK. Jasa UKM untuk staf Puskesmas tersebut identik dengan jasa pelayanan UKP dalam kapitasi. Kedua jasa pelayanan tersebut diintegrasikan dan pembagiannya diatur melalui keputusan daerah.

 

 

 

2.1  MODEL SISTEM PEMBIAYAAN di FKTP

 Terdapat beberapa model sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh beberapa negara, berdasarkan sumber pembiayaannya:

1. Direct Payments by Patients

Ciri utama model direct payment adalah setiap individu menanggung secara langsung besaran biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat penggunaannya. Pada umumnya sistem ini akan mendorong penggunaan pelayanan kesehatan secara lebih hati-hati, serta adanya kompetisi antara para provider pelayanan kesehatan untuk menarik konsumen atau free market. Meskipun tampaknya sehat, namun transaksi kesehatan pada umumnya bersifat tidak seimbang dimana pasien sebagai konsumen tidak mampu mengenali permasalahan dan kebutuhannya, sehingga tingkat kebutuhan dan penggunaan jasa lebih banyak diarahkan oleh provider. Sehingga free market dalam pelayanan kesehatan tidak selalu berakhir dengan peningkatan mutu dan efisiensi namun dapat mengarah pada penggunaan terapi yang berlebihan.

2. User payments

Dalam model ini, pasien membayar secara langsung biaya pelayanan kesehatan baik pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta. Perbedaannya dengan model informal adalah besaran dan mekanisme pembayaran, juga kelompok yang menjadi pengecualian telah diatur secara formal oleh pemerintah danprovider. Bentuk yang paling kompleks adalah besaran biaya yang bebeda setiap kunjungan sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan yang diberikan (biasanya terjadi untuk fasilitas pelayanan kesehatan swasta). Namun model yang umum digunakan adalah ’flat rate’, dimana besaran biaya per-episode sakit bersifat tetap.

3. Saving based

Model ini mempunyai karakteristik ‘risk spreding’ pada individu namun tidak terjadi risk pooling antar individu. Artinya biaya kesehatan langsung, akan ditanggung oleh individu sesuai dengan tingkat penggunaannya, namun individu tersebut mendapatkan bantuan dalam mengelola pengumpulan dana (saving) dan penggunaannya bilamana membutuhkan pelayanan kesehatan. Biasanya model ini hanya mampu mencakup pelayanan kesehatan primer dan akut, bukan pelayanan kesehatan yang bersifat kronis dan kompleks yang biasanya tidak bisa ditanggung oleh setiap individu meskipun dengan mekanisme saving. Sehingga model ini tidak dapat dijadikan model tunggal pada suatu negara, harus didukung model lain yang menanggung biaya kesehatan lain dan pada kelompok yang lebih luas.

4. Informal

Ciri utama model ini adalah bahwa pembayaran yang dilakukan oleh individu pada provider kesehatan formal misalnya dokter, bidan tetapi juga pada provider kesehatan lain misalnya: mantri, dan pengobatan tradisional; tidak dilakukan secara formal atau tidak diatur besaran, jenis dan mekanisme pembayarannya. Besaran biaya biasanya timbul dari kesepakatan atau banyak diatur oleh provider dan juga dapat berupa pembayaran dengan barang. Model ini biasanya muncul pada negara berkembang dimana belum mempunyai sistem pelayanan kesehatan dan pembiayaan yang mampu mencakup semua golongan masyarakat dan jenis pelayanan.

5. Insurance Based

Sistem pembiayaan dengan pendekatan asuransi mempunyai perbedaan utama dimana individu tidak menanggung biaya langsung pelayanan kesehatan. Konsep asuransi memiliki dua karakteristik khusus yaitu pengalihan resiko kesakitan pada satu individu pada satu kelompok serta adanya sharing looses secara adil. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa satu kelompok individu mempunyai resiko kesakitan yang telah diperhitungkan jenis, frekuensi dan besaran biayanya. Keseluruhan besaran resiko tersebut diperhitungkan dan dibagi antar anggota kelompok sebagai premi yang harus dibayarkan. Apabila anggota kelompok, maka keseluruhan biaya pelayanan kesehatan sesuai yang diperhitungkan akan ditanggung dari dana yang telah dikumpulkan bersama. Besaran premi dan jenis pelayanan yang ditanggung serta mekanime pembayaran ditentukan oleh organisasi pengelola dana asuransi.

 

 

 

2.2  ASURANSI KESEHATAN

Dalam kamus atau perbendaharaan kata bangsa Indonesia, tidak dikenal kata asuransi, yang dikenal adalah istilah “jaminan” atau “tanggungan”. Dalam konteks asuransi kesehatan, pengertian asuransi adalah memastikan seseorang yang menderita sakit akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkannya tanpa harus mempertimbangkankeadaan ekonominya. Ada pihak yang menjamin atau menanggung biaya pengobatan atau perawatannya. Pihak yang menjamin ini dalam bahasa Inggris disebut insurer atau dalam UU Asuransi disebut asuradur. Asuransi merupakan jawaban atas sifat ketidak-pastian (uncertain) dari kejadian sakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan dapat dibiayai secara memadai, maka seseorang atau kelompok kecil orang melakukan transfer risiko kepada pihak lain yang disebut insurer/asuradur, ataupun badan penyelenggara jaminan. (Thabrany H, 2001).

Menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu persetujuan dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu. (Andreas, 2009). Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 adalah Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Andreas, 2009).Dalam dunia asuransi ada 6 (enam) macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

1)    Insurableinterest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2)    Utmost good faith

 Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3)    Proximatecause

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan  independen.

4)    Indemnity

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5)    Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6)    Contribution

Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Pada umumnya model asuransi mendorong munculnya apa yang disebut sebagai moral hazard:

a.     Di sisi tertanggung (pasien) : adanya kecenderungan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan karena semua biaya akan ditanggung asuransi, dan kecenderungan untuk tidak melakukan tindakan preventif

b.     Di sisi provider : mempunyai kecenderungan untuk memberikan terapi secara berlebihan untuk memaksimalkan pendapatan. Sehingga beberapa skema asuransi diatur sedemikian rupa untuk mengurangi terjadinya moral hazard, misalnya dengan mengatur batasan paket pelayanan, mengatur besaran kontribusi sesuai dengan tingkat resiko tertanggung.

Sistem ini dapat dibedakan menjadi asuransi yang bersifat umum yaitu mencakup semua golongan dan asuransi yang bersifat khusus untuk kelompok masyarakat tertentu. Sifat asuransi dapat dijelaskan sebagai berikut:

A. Asuransi bersifat umum

1). General taxation

General taxation merupakan model dimana sumber pembiayaan diambil dari pajak pendapatan secara proporsional dari seluruh populasi yang kemudian dialokasikan untuk berbagai sektor (tidak terbatas pelayanan kesehatan). Alokasi pada sektor kesehatan biasanya berupa budget pada fasilitas kesehatan dan gaji staf kesehatan. Meskipun mempunyai cakupan yang luas, keberhasilan sistem ini tergantung pada tingkat pendapatan masyarakat dan angkatan kerja, besaran alokasi pada pelayanan kesehatan dan sistem penarikan pajak. Rendahnya pendapatan masyarakat (ekonomi negara) akan menurunkan nilai pajak, alokasi biaya pada pelayanan kesehatan sehingga mendorong rendahnya cakupan dan mutu pelayanan sehingga pada akhirnya biaya pelayanan kesehatan akan kembali ditanggung langsung oleh individu.

2). Earmarked Payroll tax

Sistem ini memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan general taxation hanya saja penarikan pajak dialokasikan langsung bagi pelayanan kesehatan sehingga lebih bersifat transparan dan dapat mendorong kesadaran pembayaran pajak karena kejelasan penggunaan.

B. Asuransi bersifat khusus

Dibandingkan dengan sistem umum, asuransi selektif mempunyai perbedaan dalam hal kontribusi dan tanggungan hanya ditujukan pada suatu kelompok tertentu dengan paket pelayanan yang telah ditetapkan.

1). Social insurance

Social insurance mempunyai karakteristik khusus

yang membedakan dengan private insurance, yaitu:

a.     Keanggotaan bersifat wajib

b.     Kontribusi (premi) sesuai dengan besaran gaji

c.     Cakupan pelayanan  kesehatan yang diasuransikan sesuai dengan besaran kontribusi

d.     Pelayanan dirupakan dalam bentuk paket

e.     Dikelola oleh organisasi yang bersifat otonom f. Biasanya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang berskala luas g. Umumnya terjadi cross subsidi

2). Voluntary community

Perbedaan utama sistem ini dengan asuransi sosial adalah keanggotaan yang bersifat sukarela serta skala cakupan tertanggung yang lebih sempitBiasanya asuransi ini berkembang pada kelompok masyarakat yang tidak tertanggung oleh asuransi sosial yaitu kelompok yang tidak memiliki pekerjaan formal, yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penarikan kontribusi rutin dari penghasilan. Contoh penerapan dari sistem ini adalah kartu sehat/kartu gakin yang dikembangkan pemerintah daerah dan ditujukan pada kelompok tertentu (masyarakat miskin).

 

3). Private Insurance

Perbedaan utama private insurance dan social

insurance adalah tidak adanya risk pooling dan bersifat voluntary. Disamping itu private insurance juga memperhitungkan resiko kesakitan individu dengan besaran premium dan cakupan pelayanan asuransi yang diberikan. Artinya individu yang lebih beresiko sakit misalnya kelompok rentan (bayi, ibu hami, lansia), orang dengan perilaku tertentu misalnya perokok, dan orang dengan pekerjaan yang beresiko akan dikenakan premi yang lebih tinggi dibandingkan kelompok yang dengan resiko rendah. Model ini tentunya mempunyai mekanisme lebih rumit mengingat harus memperhitungkan tingkat resiko tertanggung.

Model private insurance mungkin bersifat profit yaitu mencari keuntungan untuk pengelolaan dan pemilik, atau menggunakan keuntungan untuk mengurangi besaran premi tertanggung. Bentuk private insurance dapat berupa lembaga asuransi swasta atau NGO bagi umum maupun asuransi kelompok khusus seperti asuransi pekerja

4). Funding/Donation

Seluruh sistem pembiayaan yang telah diuraikan diatas menganut keterkaitan antara pengguna jasa pelayanan kesehatan atau tertanggung dan penggunaan jasa pelayanan kesehatan. Model funding tidak ditujukan langsung pada kelompok individu tetapi lebih pada program kesehatan misalnya bantuan alat kesehatan, pelatihan atau perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan. Permasalahan yang sering muncul adalah ketidaksesuaian program funding dengan kebutuhan atau kesalahan pengelolaan oleh negara.

Disamping itu sumber dana dari funding tentu saja tidak dapat diandalkan keberlangsungannya. Berdasarkan pengelolaan manajemennya, sistem pembiayaan menggambarkan hubungan antara pasien sebagai konsumen dan atau sumber biaya, provider/penyelenggara atau pemberi pelayanan kesehatan (dokter, perawat atau institusi seperti rumah sakit), pemerintah sebagai pengatur, pengelola pelayanan kesehatan dan sumber biaya.

Asuransi kesehatan yang paling mutakhir adalah managed care, dimana sistem pembiayaan dikelola secara terintegrasi dengan sistem pelayanan. Asuransi kesehatan dengan model managed care ini mulai dikembangkan di Amerika. Hal ini timbul oleh karena sistem pembiayaan kesehatan yang lama, inflasi biaya kesehatan terus meningkat jauh diatas inflasi rata-rata, sehingga digali model lain untuk mengatasi peningkatan biaya kesehatan. Managed care pada dasarnya sudah mulai diterapkan pada tahun 1983 yaitu oleh kaisar Permanente Medical Care Program, tetapi secara meluas mulai diterapkan pada tahun 1973, yaitu dengan diberlakukannya HMO Act, pada periode pemerintahan Noxon. (Juanita, 2002).

Pada hakekatnya, managed care adalah suatu konsep yang masih terus berkembang, sehingga belum ada suatu definisi yang satu dan universal tentang managed care. Namun demikian secara umum dapat didefinisikan bahwa managed care adalah suatu sistem dimana pelayanan kesehatanterlaksana secara terintegrasi dengan sistem pembiayaan kesehatan, yang mempunyai 5 elemen sebagai berikut:

1.     Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh

provider tertentu (selecte provider).

2.     Ada kriteria khusus untuk penetapan provider.

3.     Mempunyai program pengawasan mutu dan

managemen utilisasi.

4.     Penekanan pada upaya promotive dan preventive.

5.     Ada financial insentive bagi peserta yang melaksanakan pelayanan sesuai prosedur. (Juanita, 2002).

 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan alokasi anggaran untuk kesehatan yang ideal adalah sekurang-kurangnya 6% dari anggaran belanja negara (APBN). Sementara itu di negara-negara maju, alokasi anggaran untuk kesehatan mencapai 6%-15%. Di Indonesia anggaran untuk Departemen Kesehatan kurang 5% dari APBN.

Melihat karanteristik tersebut diatas, maka biaya yang timbul akibat gangguan kesehatan (penyakit) merupakan obyek yang layak diasuransikan untuk meringankan beban yang ditanggung oleh penderita serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang merupakan kebutuhan hidup masyrakat. WHO didalam The World Health Report 2000-Health Sistem: inproving pervormance juga merekomendasikan untuk mengembangkan sistem pembayaran secara ”pre payment”, baik dalam bentuk asuransi, tax, maupun social security. Sistem kesehatan haruslah dirancang sedemikian rupa, sehingga bersifat terintegrasi antara sistem pelayanan dan sistem pembiayaan, mutu terjamin (quality assurance) dengan biaya terkendali (cost containment).

Indonesia dengan kondisi yang sangat turbulensi dalam berbagai hal pada saat ini, serta dengan keterbatasan resources yang ada, maka sistem managed care merupakan pilihan yang tepat dalam mengatasi masalah pembiayaan kesehatan.

Managed care dianggap tepat untuk kondisi di Indonesia, kemungkinan karena sistem pembiayaan managed care dikelola secara terintegrasi dengan sistem pembiayaan, dengan managed care berarti badan pengelola dana (perusahaan asuransi) tidak hanya berperan sebagai juru bayar, sebagaimana berlaku pada asuransi tradisional, tapi ikut berperan dalam dua hal penting, yaitu pengawasan mutu pelayanan (quality control) dan pengendalian biaya (cost containment). Salah satu elemen managed care adalah bahwa pelayanan diberikan oleh provider tertentu, yaitu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan meliputi aspek administrasi, fasilitas sarana, prasarana, prosedur dan proses kerja atau dengan istilah lain meliputi proses bisnis, proses produksi, sarana, produk dan pelayanan. Dengan cara ini, maka pengelola dana (asuransi) ikut mengendalikan mutu pelayanan yang diberikan kepada pesertanya.

2.3  Pengelolaan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan. Dalam pengelolaan dana kapitasi tersebut, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah. Pembayaran tersebut didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan dan dibayarkan secara langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

Mekanisme pengelolaan dana kapitasi pada FKTP Milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD adalah sebagai berikut:

1)    Penganggaran Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Dinas Kesehatan. Perencanaan tersebut mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan dengan tata cara dan format penyusunan RKA-SKPDnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

 

2)    Pelaksanaan dan Penatausahaan

a.     Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) berdasarkan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. Tata cara dan format penyusunan DPA-SKPD tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

b.     Kepala Daerah menetapkan Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP membuka Rekening Dana Kapitasi JKN. Rekening tersebut ditetapkan oleh Kepala Daerah dan menjadi bagian dari Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD). Rekening dana kapitasi JKN disampaikan oleh Kepala FKTP kepada BPJS Kesehatan.

c.     Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan. Pendapatan tersebut digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.

d.     Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada Kepala FKTP. Kemudian Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja tersebut kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab. Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja yang disampaikan oleh Kepala FKTP, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) FKTP kepada PPKD. SP3B FKTP tersebut termasuk sisa dana kapitasi yang belum digunakan pada tahun anggaran berkenaan.

e.     Berdasarkan SP3B FKTP, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) FKTP. PPK-SKPD dan PPKD melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja FKTP berdasarkan SP2B.

 

3)    Pertanggungjawaban

Kepala FKTP bertanggung jawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN. Pendapatan dan belanja disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

 

2.3.1      Pemanfaatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD

 

Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk :

 

A.    pembayaran jasa pelayanan kesehatan Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari penerimaan Dana Kapitasi yang dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP16 . Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel:

1.     jenis ketenagaan dan/atau jabatan, dinilai sebagai berikut18:

a.     tenaga medis, diberi nilai 150 (seratus lima puluh)

b.     tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (ners),diberi nilai 100 (seratus)

c.     tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 80 (delapan puluh)

d.     tenaga kesehatan D3, diberi nilai 60 (enam puluh)

e.     tenaga nonkesehatan paling rendah D3, asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 50 (lima puluh) dan

f.      tenaga nonkesehatan di bawah D3, diberi nilai 25 (dua puluh lima).

 

Setiap tenaga tersebut diberi tambahan nilai sesuai dengan masa kerja yang dimiliki, dengan uraian sebagai berikut :

a.     5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, diberi tambahan nilai 5 (lima).

b.     11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, diberi tambahan nilai 10 (sepuluh).

c.     16 (enam belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, diberi tambahan nilai 15 (lima belas).

d.     21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 20 (dua puluh).

e.     lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25 (dua puluh lima).

 

B.    Tenaga kesehatan maupun tenaga nonkesehatan yang merangkap tugas administratif, diberi nilai sebagai berikut :

i)               tambahan nilai 100 (seratus), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai kepala FKTP.

ii)              tambahan nilai 50 (lima puluh), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai bendahara Dana Kapitasi JKN.

iii)            iii) tambahan nilai 30 (tiga puluh), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai Kepala Tata Usaha atau penanggung jawab penatausahaan keuangan. Baik tenaga kesehatan maupun tenaga jawab program atau yang setara, diberi tambahan nilai 10 (sepuluh) untuk setiap program atau yang setara.

 

C.    kehadiran, dinilai sebagai berikut:

1.      hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 (satu) poin per hari; ketidakhadiran karena sakit dan/atau penugasan kedinasan oleh pejabat yang berwenang paling banyak 3 (tiga) hari kerja tetap diberikan nilai .

2.     terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai dengan 7 (tujuh) jam, dikurangi 1 (satu) poin. Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:

D.    Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan untuk

 

1)    biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, meliputi26 :

a.     belanja barang operasional, terdiri atas:

i) pelayanan kesehatan dalam gedung;

ii) pelayanan kesehatan luar gedung;

iii) operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling;

iv) bahan cetak atau alat tulis kantor;

vi) peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan.

                 vii) pemeliharaan sarana dan prasarana.

b.     belanja modal untuk sarana dan prasarana yang pelaksanaannya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya dapat dilakukan oleh SKPD dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, pengadaan tersebut harus berpedoman pada formularium nasional, apabila obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional, dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

2)    Biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya

Penggunaan Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan besaran persentase alokasi untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan :

a.     tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah.

b.     kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang pelayanan kesehatan.

c.     kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

 

2.3.2      Pemanfaatan sisa dana kapitasi JKN

Pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, sisa Dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya . Dilihat dari asal dana, sisa dana Kapitasi diuraikan menjadi :

a.     Dalam hal sisa Dana Kapitasi berasal dari dana dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan maka pemanfaatannya hanya dapat digunakan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

b.     Dalam hal sisa Dana Kapitasi berasal dari dana jasa pelayanan kesehatan maka pemanfaatannya hanya dapat digunakan untuk jasa pelayanan.

Pemanfaatan sisa Dana Kapitasi harus dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.3.3      Pengawasan pemanfaatan dana kapitasi JKN

Pengawasan terhadap pemanfaatan dana kapitasi JKN dilaksanakan untuk meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi. Pengawasan tersebut dibagi menjadi dua :

a.     Pengawasan secara berjenjang dilaksanakan oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

b.     Pengawasan fungsional dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan, Pemerintah mengadakan program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan pemberian manfaat jaminan kesehatan tersebut diantaranya dilakukan oleh FKTP milik Pemerintah Daerah yang dibiayai dari Dana Kapitasi JKN.

Dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Atas penyaluran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan kepada FKTP milik Pemerintah Daerah khususnya yang belum berstatus BLUD, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi supaya pengimplementasian JKN berlangsung semakin baik. Regulasi tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kendala yang ditemui sebelumnya di lapangan, diantaranya proses administrasi yang panjang sehingga menjadi hambatan tersendiri bagi FKTP milik pemerintah daerah untuk dapat segera memanfaatkan dana tersebut dalam memberikan pelayanan kesehatan.      

Atas hal tersebut, sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, dana kapitasi langsung dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP milik Pemerintah Daerah. Demi pelaksanaan program JKN yang lebih baik, selain penyusunan regulasi yang memadai, diperlukan juga pengawasan dari semua pihak, baik dari Dinas Kesehatan sebagai SKPD yang membawahi FKTP yang belum berstatus BLUD, Aparatur Pegawai Instansi Pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1    Kesimpulan

Jaminan Kesehatan Nasional menerapkan sistem pelayanan kesehatan berjenjang, yang terdiri atas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKRTL). Dalam hal pembiayaan kesehatan, sumber pembiayaan berasal dari pemerintah yang diatur dalam Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dialokasikan sebesar 5% dari APBN di luar gaji dan sebesar 10% dari APBD di luar gaji.

1.     Pembiayaan kesehatan merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan (health economy). Yang dimaksud dengan biaya kesehtana adalah besarnyadana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlakukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.

2.     Sumber biaya kesehatan dapat berasal dari anggaran pemerintah, anggaran masyarakat, bantuan dari dalam dan luar negeri, serta gabungan dari anggaran pemerintah dan masyarakat

3.     Secara umum biaya kesehatan dapat dibedakan menjadi dua, yakni biaya pelayanan kedokteran dan biaya pelayanan kesehatan masyarakat

4.     Syarat pokok pelayanan kesehatan adalah jumlah penyebaran dan pemanfaatan. Sedangkan fungsi pembiayaan kesehatan adalah penggalian dana, pengalokasian dana dan pembelanjaan.

5.     Masalah pokok pembiayaan kesehatan antara lain seperti kurangnya dana yang tersedia, penyebaran dana yang tidak sesuai, pemanfaatan dana yang tidak tepat, pengelolahan dana yang belum sempurna serta biaya kesehatan yang semakin meningkat

3.2    Saran

Ketersediaan sarana dan prasarana yang baik dan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan seperti dokter yang mempunyai kompetensi yang baik dalam jumlah yang cukup disetiap FKTP adalah 2 hal yang harus menjadi perhatian. Peningkatan mutu pelayanan di FKTP dan FKRTL harus segera di perbaiki, agar masyarakat bisa semakin mudah untuk mendapatkan akses dalam pelayanan kesehatan. Sosialisasi secara intensif harus dilakukan kepada masyarakat agar mereka memahami prosedur sistem rujukan berjenjang yang berlaku dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Masalah-masalah yang dihadapi oleh BPJS saat ini seperti defisit, kemudian yang bersifat regulasi, administrasi dan teknis harus segera diatasi dan dijadikan bahan perbaikan agar kedepannya BPJS Kesehatan dapat melayani seluruh masyarakat Indonesia lebih baik lagi. Maka dari itu, pemerintah perlu membuat atau memperbaiki peraturanperaturan yang bersifat kelembagaan, administrasi dan teknis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ali Imran, La Ode.2013.Ekonomi Kesehatan.Kendari.

Depkes.2013.Fungsi-Pembiayaan-Kesehatan. http://www.ppjk.depkes.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=85&Itemid=120.20 Mei 2013.

Helda.2011.Pembiayaan-Kesehatan. http://heldaupik.blogspot.com/2011/11/pembiayaan-kesehatan.html?m=1.20 Mei 2013.

Suhadi.2012.Pembiayaan-Kesehatan. http://kebunhadi.blogspot.com/2012/11/pembiayaan-kesehatan.html?m=1.20 Mei 2013.

Buku Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas (2018). https://www.bappenas.go.id/

Rahmiyati. 2021.Buku Ajar Konsep Dasar Pembiayaan dan Penganggaran Kesehatan Malang: Ahlimedia Press

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SOAL VIGNATE

1. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan UU nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang mengidentifikasi tantangan

pembangunan kesehatan jangka panjang yang dihadapi, yaitu;

a. Ada perbedaan risiko kesehatan yang diderita kelompok PBI dengan non PBI

b. Jumlah dan penyebaran tenaga kesehatan yang kurang memadai

c. Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional masih defisit

d. Tidak semua pimpinan daerah berkomitmen penuh terhadap pembangunan kesehatan

e. Masalah social budaya dan perilaku masyarakat

Jawaban : B. Jumlah dan penyebaran tenaga kesehatan yang kurang memada

2.Kementerian Kesehatan RI menetapkan tujuan dan target program kesehatan nasional,

namun pelaksanaan program-programnya menjadi wewenang dan tanggung jawab

pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten dan kota. Sistem yang demikian

merupakan sistem kebijakan kesehatan ...

a. Desentralisasi

b. Sentralisasi

c. Semi Desentralisasi

d. Semi Sentralisasi

e. Quasi Desentralisasi

Jawaban: A. Desentralisasi

3. Sistem ini dimaksudkan untuk setiap orang memperoleh layanan kesehatan yang

mereka perlukan tanpa mengalami kesulitan keuangan ketika melakukan pembayaran.

Hal terpenting untuk mencapainya melalui mutu layanan kesehatan harus mencakup

promosi kesehatan, pencegahan dan pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan yang

meringankan. Untuk mencapa i hal tersebut, pilihlah salah satu upaya yang tepat untuk

dilakukan pada jawaban di bawah ini:

A. Menjamin kesehatan masyarakat melalui sistem Universal Health Coverage

(UHC)

B. Menjamin kesehatan masyarakat melalui pemenuhan rasio cakupan tenaga

kesehatan

C. Penyediaan anggaran yang disediakan oleh pemerintah

D. Penyediaan layanan homecare

E. Menerbitkan regulasi tentang kesehatan

Jawaban: A. Menjamin kesehatan masyarakat melalui sistem Universal Health

Coverage (UHC)

4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem pembiayan kesehatan ?

Jawaban : pembiayaan kesehatan adalah pengelolaan berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

5. Apa Saja Elemen-Elemen Sistem Kesehatan?

Berdasarkan pengertian bahwa  System is interconnected parts or elements in certain pattern of work, maka di sistem kesehatan ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni: (1) elemen, komponen atau bagian pembentuk sistem yang berupa aktor-aktor pelaku; dan (2) interconnection berupa  fungsi dalam sistem yang saling terkait dan dimiliki oleh elemen-elemen sistem. Secara universal fungsi di dalam  Sistem Kesehatan berdasarkan berbagai referensi dapat dibagi menjadi:

 

Regulator dan/atau stewardship

 

Pelayanan Kesehatan

 

Pembiayaan Kesehatan

 

Pengembangan Sumber Daya